Senin, 29 September 2014

DPR dan Pemerintah Batal Sahkan Provinsi Kepulauan Nias

BeritaNias.Com - Jakarta - Harap-harap cemas masyarakat Nias akan jadi tidaknya pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akhirnya terjawab. Dalam rapat kerja (Raker) antara DPR dan Pemerintah hari ini memutuskan menolak mengesahkan seluruh usulan daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai telah memenuhi syarat, termasuk di dalamnya usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

“Dibatalkan semua. Tidak ada DOB yang disahkan,” ujar anggota Komisi II DPR RI Yasonna H. Laoly kepada awak media di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Dia mengatakan, kesepakatan dalam Raker tersebut selanjutnya akan dilaporkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Ditanya mengenai alasan pembatalan pengesahan tersebut, Yasonna mengatakan, karena kedua belah pihak mempertimbangkan adanya potensi keributan yang sangat besar bila pengesahan DOB-DOB tersebut dilakukan.

“Itu sudah final. Itu sikap pimpinan DPR dan juga pemerintah,” papar dia

Minggu, 30 Maret 2014

Ini 56 Lembaga Survei dan 19 Lembaga Pemantau Pemilu 2014

BeritaNiasCom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 56 lembaga survei dan 19 lembaga Pemilu 2014. Hal ini dilakukan agar koordinasi antar lembaga bisa berjalan dengan tertib dan bisa saling membantu.

Data KPU menyebutkan 19 lembaga pemantau tersebut sudah mendapat akreditasi. Sedangkan 56 lembaga survei sudah mendaftarkan diri ke KPU. Selain dari lembaga yang dirilis KPU maka dilarang untuk mempublikasikan hasil survei dan melakukan pemantaun Pemilu. Hal ini sesuai dengan UU no 8/2012 tentang Pemilu.

Berikut Daftar 56 Lembaga Survei Pemilu 2014 yang dirilis KPU:

1. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
2. PT Citra Komunikasi LSI
3. PT Konsultan Citra Indonesia
4. Media Survei Nasional
5. PT Citra Publik Indonesia
6. PT Indikator Politik Indonesia
7. PT Data Lembaga Survei Indonesia (LSI)
8. PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI)
9. PT Roy Morgan Research
10. Lembaga Jaringan Isu Publik
11. PT Cyrus Nusantara
12. PT Citra Publik
13. PT Media Survei Indonesia
14. Saiful Mujani Research and Consulting
15. CIRUS Surveyors Group
16. Lembaga Survei Nasional
17. Pusat Data Bersatu
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Pol-Tracking Indonesia
20. Indopoling Network Research, Strategy and Consulting
21. Political Communication Institute
22. Markplus Insight
23. Indonesia Research Centre (PT Pusat Riset Indonesia)
24. Pusat Kajian Kebijakan san Pembangunan Strategis (Puskaptis)
25. PT Indo Barometer
26. Charta Politika Indonesia
27. Polmark Indonesia
28. Jaringan Suara Indonesia (JSI)
29. Studi Suara Rakyat (SSR)
30. Lentera Data Riset
31. Lembaga Polling Indonesia (LPI)
32. Political Weather Station
33. Lembaga Klimatologi Politik
34. New Indonesia (Yayasan Lembaga Survei Publik Bekasi)
35. Puslitbang Diklat LPP RRI
36. PT Kompas Media Nusantara
37. Institute for Strategic and Development Studies
38. PT Alvara Strategi Indonesia
39. Politicawev.com (PT Tridaya Nusantara Internasional)
40. Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN)
41. PT Premiere Epsilon Indonesia
42. Soegeng Sarjadi School of Government (Yayasan Indonesia Cerdas Soegeng Sarjadi)
43. Indonesia Research and Survey (IRES)
44. Citra Survei Indonesia (CSI)
45. PT Indo Survey dan Data Strategy (ISS)
46. PT Tylor Nelson Sofres Indonesia
47. Populi Center
48. Lembaga Real Count Nusantara
49. Nurjaman Center For Indonesian Democrazy (NCID)
50. Lembaga Pemilih Indonesia
51. Survei dan Polling Indonesia (SPIN)
52. Indonesia Survey Center (JSC)
53. Founding Father House (Graha Bapak Pendiri Bangsa)
54. Litbang Koran SINDO (PT. Media Nusantara Indonesia)
55. Riset Kebijakan dan Otonomi Daerah (Rekode)
56. Losta Institute

Berikut 19 Lembaga pemantau Pemilu 2014 yang telah terakreditasi:

1. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
2. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPPP)
3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
4. Garda Santri Nusantara
5. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care)
6. Pendiri Yayasan Kemanusiaan Erihatsu Samasuru Lesuri Tapirone
7. Perkumpulan Reclassering Indonesia
8. Yayasan Pembangunan Kwalitas Bangsa Cq Lembaga Study International Ora Et Labora
9. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
10. Partnership for Govermance Reform (Kemitraan)
11. LSM Pijar Keadilan
12. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
13. Perkumpulan Badan Eksekutif Litbang dan Advokasi Sosial (BELAS)
14. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
15. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
16. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI)
17. PT CYRUS Nusantara
18. Institute for Democracy, Politics and Human Right (Indepth Indonesia)
19. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

Rabu, 12 Maret 2014

HIMNI Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Warga Nias Tolang Jae Tapsel

Tapanuli Selatan - Ormas Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) melalui tim Adhoc yang di bentuk mendatangi lokasi tempat pengungsing warga nias yang ada di Tolang Jae, Kabupaten Tapanuli. Rombongan dipimpin langsung oleh Agustus Gea selaku Ketua Umum DPP HIMNI. Tim Adhoc  merupakan satuan kerja sementara yang dibentuk oleh DPP HIMNI untuk bisa mengadvokasi sekaligus mencari keadilan kepada warga nias yang ada di Tolang Jae Tapanuli Selatan.

Kasus Tolang Jae terjadi pada tanggal 22 Desember 2013, diperkirakan pukul 00:30 wib dini hari sekelompok orang tak dikenal (± 20 orang) melakukan pembakaran rumah warga etnis Nias di Tolang Jae. Pada saat itu, yang terbakar adalah 2 unit rumah. Sebelum dibakar, kedua rumah didobrak dan dijarah. Sekedar informasi warga nias disana sudah menetap dan mengelola lahan sejak tahun 1980.

Tim Adhoc untuk pertama kalinya turun langsung melihat keadaan dan kondisi warga nias yang ada di Tolang Jae sekaligus mendatangi Kapolres Tapsel dan juga Bupati Tapsel guna mendapatkan informasi sejauh mana penanganan yang telah di lakukan oleh pemerintah setempat.

Martinus Lase dan Idealisman Dachi Ajukan Cuti Sebagai Jurkam

Medan,  - Gubsu H Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Ketua DPP PKS dan tiga kepala daerah di Sumut sudah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena ditunjuk menjadi juru kampanye oleh partainya.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu, Jimmy Pasaribu kepada wartawan di kantornya, Senin (10/3/2014).  "Khusus Wali Kota Gunung Sito Martinus Lase,  Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, dan Wali Kota Tanjung Balai H Thamrin Munthe, kita tidak tahu sebagai Jurkam partai apa mereka. Coba aja ditanya ke kabupaten/kota-nya," katanya.

Terkait pengajuan cuti Gubsu itu, katanya, sudah diajukan ke Kemendagri tetapi belum mendapatkan jawabannya. Biasanya, lanjut Jimmy, jawaban diterima paling lama 12 hari sebelum hari kampanye. "Kalau Wagubsu belum ada kabar kalau akan mengambil cuti. Gubsu cuma sehari saja cutinya. Satu hari tidak masalah, yang penting roda pemerintahan tetap jalan," katanya.

Seperti yang diketahui bahwa izin kampanye telah diatur pada PP Nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu. "Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye," ucapnya.

Jumat, 07 Maret 2014

Enam Alasan Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Nias - Ketua Forum Kepala Daerah Kepulauan Nias Edward Zega menyebut ada enam alasan Kepulauan Nias harus jadi satu provinsi. Hal ini dikemukakan di hadapan Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, di Pendopo Kabupaten Nias, Gunungsitoli, Kamis (6/3).

Pertama, potensi dan karakteristik wilayah sebagai daerah kepulauan dengan formasi laut yang dominan, membutuhkan pendekatan pembangunan yang spesifik, berbeda dengan pendekatan pembangunan di daerah lain di Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, ketertinggalan dan kesenjangan pembangunan wilayah dan masyarakat kepulauan Nias termasuk dalam kategori daerah tertinggal dengan tingkat penduduk miskin terbesar di Provinsi Sumatera Utara. Alokasi dana pembangunan dari APBD provinsi sangat minim dan tidak sebanding dengan kebutuhan yang semestinya. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan kepulauan Nias tidak mendapatkan posisi prioritas, sehingga semakin dirasakan adanya kesenjangan antara wilayah kepulauan Nias dengan daerah lain.

Ketiga, aspek pertahanan dan keamanan. Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan wilayah negara asing, kepulauan Nias sangat rawan, sehingga sangat dibutuhkan keberadaan pemerintahan tingkat provinsi yang memiliki kewenangan mengoordinasikan secara langsung ke pemerintah pusat mengenai peningkatan pertahanan dan keamanan.

Keempat, kedudukan kepulauan Nias dalam rencana tata ruang dan wilayah nasional termasuk dalam pusat kegiatan wilayah sebagai kota rehabilitasi akibat bencana alam dan masuk dalam percepatan pengembangan kota-kota pusat pertumbuhan nasional. Berarti, kepulauan Nias merupakan salah satu wilayah nasional strategis.

Kelima, letak pemerintahan yang jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Jarak yang cukup jauh menyebabkan pembinaan dan pengendalian pemerintah provinsi ke kabupaten/kota kurang optimal. Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas-tugas koordinasi dari kabupaten/kota ke provinsi membutuhkan biaya besar dan waktu yang lebih lama.

Keenam, letak geografis kepulauan Nias yang berada pada jalur rawan bencana menjadikan kebijakan pembangunan di wilayah kepulauan Nias harus mengintegrasikan kebijakan pengurangan resiko bencana secara spesifik. Penanggulangan bencana membutuhkan bantuan yang tepat, terutama pada fase darurat, sehingga kurang efektif apabila Satkorlak yang berada di provinsi memiliki jarak yang terlalu jauh dengan lokasi bencana.

“Gambaran umum yang telah saya sampaikan diharapkan menjadi catatan penting bagi kita semua, dan bagi tim observasi lapangan, semoga kita memiliki paradigma yang sama dalam memandang emergency pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” ujar Edward

Kamis, 06 Maret 2014

Mahasiswa Desak Kejatisu Tetapkan Status Bupati Nias Selatan

Medan - Ratusan Mahasiswa yang tergabung Koalisi Mahasiswa Indonesia Raya (KMIR) yang berasal dari beberapa organisasi yaitu DPD FKI-1; Fordem Nisel; dan Kesatuan Mahasiswa Nias melakukan demonstrasi di depan pintu gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, meminta Kejatisu segera tetapkan status Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, Rabu (6/3/2014).
Unjuk rasa ini bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Bupati Nias Selatan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan  beberapa waktu lalu.
Koordinator Umum Aksi Suhertiyanus Dachi didalam orasinya menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memperjelas status Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi pada dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Nias Selatan, namun jika hal tersebut tidak di indahkan, suhertianus mengatakan bahwa para demonstran akan datang dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chandra Purnama yang menerima para demonstran menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di Nias Selatan akan segera di tuntaskan sesuai prosedur hukum, seraya berharap masyarakat bersabar.
"Sementara perdalam, perdalam itu artinya percepatan dengan 17 tersangka yang sudah kita tetapkan, posisi Bupati hadir sebagai saksi, karena ada anggaran disana, apa yang dia ketahui dari jabatannya, terkait pengadaan tanah itu," tutur Chandra
Sementara itu, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi usai menjalani pemeriksaan menyampaikan kepada wartawan, dimana dirinya diperiksa terkait tupoksinya sebagai kepala pemerintahan di Nias Selatan. 
"Dalam tupoksi aja ini, gak ada yang lain-lain, gak ingat lagi. Tugas bupati dalam pemerintahan," ucap Idealisman.
Pantauan wartanias.com akibat demonstrasi ini, lalu lintas depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sempat macet dan akhirnya di alihkan ke jalur lain.

Jumat, 21 Februari 2014

Gubernur Gatot Pujo Nugroho Terbitkan SK Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

BeritaNiasCom - Dokumen penting yang ditunggu-tunggu itu akhirnya diperoleh juga. Malam ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyerahkan surat rekomendasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Bertempat di Kantor Gubsu, Medan, tersebut, Gatot menandatangani SK dan Peta Provinsi Kepulauan Nias. Selanjutnya, menyerahkannya kepada kepada dua anggota DPRD asal Pulau Nias, Restu Kurniawan Sarumaha dan Analisman Zalukhu sekitar pukul 22.00 Wib.

“Gubsu sudah menandatangani dan menyerahkan surat rekomendasinya. Kita sudah terima. Kita berterima kasih atas dukungan Gubsu demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Nias. Dengan ini maka seluruh persyaratan administrasi telah kita penuhi semua,” ujar Restu kepada Nias Online , Kamis (20/2/2014) malam usai menerima SK tersebut.

Restu menjelaskan, ditandatanganinya SK tersebut merupakan momen monumental dalam mempersiapkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

“SK Gubsu itu sesuatu yang kita impikan. Jauh lebih berharga dari intan sekalipun. Memang perjuangan kita belum final. Masih ada di DPR RI. Tapi setidaknya urusan di Provinsi sudah kami kerjakan,” jelas dia.

Restu menjelaskan, malam ini juga, SK dan Peta Provinsi Kepulauan Nias tersebut diserahkan kepada Ketua Forum Kepala Daerah (Forkada) yang juga Bupati Nias Utara Edward Zega dan BPP PKN.

Dengan demikian, seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan dan pembahasan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tersebut sudah lengkap.

Selanjutnya, tinggal menunggu verifikasi lapangan oleh Tim Kementerian Dalam Negeri, DPR RI dan DPD RI. Verifikasi itu akan menentukan apakah usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan menjadi prioritas dalam pembahasan di DPR.

Sebelumnya, setelah menunggu sangat lama, dalam pertemuan dengan para kepala daerah asal Kepulauan Nias, lima anggota DPRD Sumut asal Kepulauan Nias dan pengurus Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) yang digelar di Jakarta pada Rabu (12/2/2014), Gatot menyatakan kesediaan menerbitkan surat rekomendasi itu.

Usulan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sendiri telah disetujui oleh DPR RI pada akhir tahun lalu menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR RI. Bersama usulan itu, DPR juga menyetujui 64 usulan DOB lainnya.

Awal tahun ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau dengan menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) atas RUU-RUU tersebut sebagai bukti kesediaan pemerintah membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

Berbuat Maksimal

Restu juga mengungkapkan kebahagiaannya dengan terbitnya SK itu. Dia menjelaskan, secara pribadi, bagi dia itu adalah sejarah.

“Kita semua bergembira. Khusus untuk saya pribadi, ini adalah sejarah. Bahwa saya telah berbuat semaksimalnya untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” papar dia.

Dia mengatakan, bagi masyarakat Nias, itu adalah berkat. Sebab, tambah dia, kalau Provinsi Kepulauan Nias jadi dan disahkan DPR RI maka itu akan menjadi lompatan menuju kesejahteraan. (en)

Sumber: www.niasonline.net

Meluruskan Informasi

Berita ini juga sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang selama ini, yang menyebutkan bahwa SK Gubernur Sumut mengenai Persetujuan Provinsi Kepulauan Nias sudah di keluarkan pada tanggal 12 Pebruari 2014. 



Rabu, 19 Februari 2014

Ini Daftar Kelulusan CPNS Honorer Kategori 2 Kabupaten Nias Selatan

BeritaNiasCom, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melansir data kelulusan peserta tes CPNS honorer kategori 2 untuk wilayah Kabupaten Nias Selatan. BeritaNiasCom mengutip data dari informasi yang ditampilkan melalui situs www.cpns.liputan6.com, salah satu media resmi pengumuman kelulusan oleh pemerintah pada Rabu (19/2/2014).

Daftar rinci peserta yang lulusan tersebut dapat dilihat dan diunduh di http://cpns.liputan6.com/?kementerian=Pemerintah+Kab.+Nias+Selatan&submit=Download

Selain Kabupaten Nias Selatan, beberapa Kabupaten lainnya yang ada di Kepulauan Nias juga sudah bisa di akses melalui situs www.cpns.liputan6.com.

Silahkan kunjungi situs tersebut untuk melihat apakah anda, saudara atau sahabat anda berhasil lulus pada CPNS Kategori 2.

Selasa, 04 Februari 2014

Terkait Korupsi Rp 9,9 Miliar, Bupati Nisel dan Abangnya Diperiksa Poldasu

Medan - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, melakukan pemeriksaan kepada Bupati Nias Selatan (Nisel) Idialisman Dachi dan abang kandungnya, Suasana Dachi, mantan anggota DPRD Sumut, dalam kasus dugaan korupsi Balai Benih Induk (BBI) Pemkab Nisel TA 2012, yang merugikan negara Rp.9,9 miliar.


Bupati Nisel, Idialisman Dachi diperiksa, Kamis (30/1), yang untuk sementara masih berstatus saksi. Sementara Suasana Dachi menjalani pemeriksaan, Senin (3/2), dengan status saksi.

"Bupati Nisel dan abangnya sudah kita periksa. Masing-masing sebagai saksi ," kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Drs. Dono Indarto, Senin (3/2) di ruang kerjanya.

Dono mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi salah satu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka, Sekda Nisel Asa'aro Laia dan Asisten 1 Feriaman Sarumaha, yang dikembalikan jaksa.

"Jaksa mengembalikan (P19) berkas kedua tersangka, dengan petunjuk supaya memeriksa Bupati Idealisman Dachi dan Suasana Dachi. Keduanyapun sudah kita periksa," terangnya.

Untuk saat ini, sambung Dono, pihaknya belum meningkatkan status Bupati Nisel, Idialisman Dachi menjadi tersangka karena masih butuh pendalaman.

Diakui Dono Indarto, sebagian bukti adanya keterlibatan Bupati Nisel dalam kasus korupsi BBI sudah dimiliki penyidik. Namun, perlu pendalaman supaya lebih falid.

Dono Indarto memastikan, jumlah tersangka tidak hanya tiga orang (Sekda Asa'aro Laia, Asisten 1 Feriaman Sarumaha dan pemilik lahan juga adik kandung bupati, Firman Adil Dachi red), tapi akan bertambah.

"Tersangkanya pasti lebih dari tiga orang. Tunggu dulu ketiga tersangka dilimpahkan tahap II ke jaksa, barulah yang lain kita sikat," tegasnya.

Disebutkannya, selain ketiga tersangka, ada beberapa orang yang sudah diperiksa yaitu Bupati Nisel, Idialisman Dachi, Suasana Dachi, Aroni Halawa,  Kepala Badan Keuangan Pemkab Nias Selatan, Tongoni Tofonao.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi itu berawal dari rencana Pemkab Nisel membeli lahan untuk pembangunan fasilitas umum, dana bersumber dari APBD TA 2012 sebesar Rp.11 miliar.

Namun, pengadaan lahan untuk fasilitas umum itu dialihkan ke pengadaan BBI. Lahan seluas 64.377 M2 itu adalah milik Firman Adil Dachi yang sebelumnya dibeli dari masyarakat Rp.875 juta. Namun dibeli Pemkab Nisel sebesar Rp.11 miliar. Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp.9,9 milyar.

"Modus terjadinya korupsi dengan cara mark up harga tanah. .Artinya, harga tanah tidak sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)," kata Dono Indarto. (Jst)

Sabtu, 01 Februari 2014

Alami Gangguan Jantung, Mantan Bupati Nisel Fahuwusa Laia Meninggal Dunia

BeritaNiasCom  — Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, mengembuskan napas terakhir di usianya yang ke-67 pada Jumat (31/1/2014) pukul 16.59, di RS Sari Mutiara Medan, Jl. Kapten Muslim No. 77, Medan, setelah mengalami  gangguan jantung.

Manajer Pelayanan RS Sari Mutiara Medan dr Tuahman Fransicus Purba, yang dihubungi NBC di Medan, mengatakan Fahuwusa dirawat Kamis sore karena sesak napas akibat gangguan pada jantung. “Tadi sore masuk ruang ICU dan mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 16.59,” ujar dr Tuahman.

Kerabat almarhum yang yang dihubungi NBC, Jumat malam, Murniwati Larosa, mengaku sangat terkejut dengan kabar duka tersebut. Pasalnya, dua hari yang lalu Bupati pertama Nias Selatan tersebut menyampaikan bahwa ia dan sang istri akan berlibur ke Medan.

“Menurut rencana, pada hari Rabu (29/1/2014) Bapak Fahuwusa bersama istrinya berlibur ke Medan sekaligus mengunjungi keluarganya yang ada di sana dengan menggunakan penerbangan pertama,” kata Murniwati.

Saat tiba di rumah salah seorang kerabatnya yang ada di Jl. Diponegoro, Gunungsitoli, kata Murniwati, almarhum mengeluhkan sesak. Mereka menduga mungkin ini karena kelelahan akibat perjalanan jauh yang ditempuh dari Gomo.

Setiba di Medan, keluhan sesak nafas yang diderita almarhum, kata Murniwati, semakin parah. Pada hari Kamis, almarhum dilarikan ke RS Sari Mutiara Medan.

Hingga saat ini, pihak keluarga belum memutuskan kapan dan di mana jenazah akan disemayamkan karena masih menunggu kedatangan anak sulung almarhum yang tinggal di Kalimantan. Namun, menurut kakak ipar almarhum, Rosmina Larosa, dipastikan bahwa jenazah akan dikuburkan di Nias.

Fahuwusa Laia lahir 5 Juli 1948. Ia menjabat  sebagai Bupati Nias Selatan periode tahun 2006-2011. Ia meninggalkan istri Nur Asna Larosa.


Sumber: Nias - Bangkit

Senin, 20 Januari 2014

Warga Nias di Jabodetabek Galang Bantuan Untuk Warga Nias di Tolang Jae, Tapsel

Jakarta, BeritaNiasCom - Masyarakat Nias yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menggalang dukungan dalam bentuk pengumpulan dana guna mendukung warga Nias di Tolang Jae, Kecamatan Maninggi Sayur, Kabupaten Tapanuli Selatan.


Sampai saat ini. Mereka sebagian berada di pengungsian dan sebagian bersembunyi di hutan pasca pengusiran bahkan pembakaran rumah-rumah mereka oleh warga setempat beberapa waktu lalu.
Penggalangan dana itu dilakukan bersamaan dengan perayaan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014 bersama di Jakarta pada Sabtu (18/1/2014).

Pengumpulan dukungan finansial dilakukan bersamaan dengan pengumpulan persembahan. Kantong persembahan khusus disiapkan untuk dukungan tersebut.

Selain itu, penyaluran dukungan dana juga difasilitasi oleh DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) yang telah membentuk Tim Adhoc untuk mengupayakan penggalangan bantuan darurat dan advokasi bagi mereka.

Bagi yang ingin membantu, bisa mengirimkannya melalui rekening BNI dengan nomor rekening 031-358-8474 atas nama Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni).

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Tim Adhock DPP Himni pada nomor kontak sebagai berikut:
- Saroziduhu Zebua (Ketua): 081282886977
- Herlina Gea (Sekretaris): 08128048293
- Benni Advis Daeli (Bendahara): 08128060379.
- Tobias Duha (Bidang Humas): 081286321777
- Suparman Daeli (Bidang Bansos): 081386934338.

Kronologis
Dalam leaflet yang dibagikan DPP Himni dan diselipkan di buku acara, dijelaskan mengenai kronologis pengusiran warga Nias tersebut. Juga ada cuplikan foto kondisi rumah yang dibakar dan warga Nias di pengungsian.

Dijelaskan bahwa pada 1983, 43 kepala keluarga Nias membeli tanah di atas gunung yang bisa dicapai dengan 3,5 jam perjalanan. Lalu mereka bercocok tanam dan menjadi warga setempat dengan memiliki KTP daerah itu.

Pada 2005, ketenangan mereka mulai terusik karena lahan yang sudah dibeli itu dinyatakan sebagai wilayah hutan lindung. Warga asal Nias tersebut diminta keluar dari lahan tempat tinggal mereka itu. Namun, jaminan relokasi yang layak tidak mendapat titik temu dari pihak berwenang.

Keadaan semakin sulit ketika tujuh desa mengajukan keberatan atas keberadaan warga Nias di Tolang Jae, dan berbagai intimidasi dirasakan setiap hari.

Pada Minggu, 22 Desember 2013, 2 unit rumah warga Nias di desa Tolang Jae dibakar habis oleh warga setempat. Dan pada Senin, 23 Desember 2013, kembali delapan rumah warga Nias dibakar.

Setelah peristiwa tersebut, sebagian warga Nias masih tinggal di desa. Sebagian bersembunyi di hutan dan sebagian mengungsi di gereja GBI Padang Sidempuan.

Komnas HAM sendiri telah turun tangan mengatasi masalah ini. Para pimpinan daerah setempat dan tokoh warga Nias, termasuk anggota DPR RI asal Nias Yasonna Laoly telah turun tangan mencari solusi. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu untuk menyelesaikan konflik itu.


Sumber: NiasOnlineNet

Jumat, 17 Januari 2014

Amanat Presiden Usulan Provinsi Kepulauan Nias Terbit

Jakarta, BeritaNiasCom - Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias menunjukkan kemajuan. Setelah DPR menyetujui pengusulan pembentukan 65 daerah otonomi baru (DOB), termasuk Provinsi Kepulauan Nias, giliran Presiden SBY menindaklanjutinya dengan menerbitkan Amanat Presiden (Ampres).

Ampres biasanya menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut sebuah rancangan undang-undang (RUU) antara pemerintah dan DPR.

Dari informasi yang diperoleh Nias Online, dalam Ampres itu, Provinsi Kepulauan Nias berada di urutan 59 dari 65 calon DOB. Ampres tersebut ditandatangani pada 2 Desember 2013.

Meski begitu, seperti diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jum’at (17/1/2014), proses untuk mewujudkan DOB-DOB baru itu masih panjang.

Sebab, Kemendagri tetap akan melakukan uji kelayakan untuk mengetahui kesiapan daerah yang telah diajukan itu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Jadi, walaupun Ampres sudah keluar, prosesnya masih panjang,” kata Gamawan.
Selain itu, pemerintah juga masih memrioritaskan pembahasan empat calon DOB dari total 19 calon DOB yang diajukan pada gelombang pertama oleh DPR.

“4 DOB itu diprioritaskan. Setelah itu, baru bahas 65 DOB itu,” jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Keempat daerah itu adalah Buton Selatan dan Buton Tengah yang dimekarkan dari Kabupaten Buton, Muna Barat dan Kota Raha yang dimekarkan dari Kabupaten Muna.


Sumber: NiasOnline

Jumat, 10 Januari 2014

Usia Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun

BeritaNiasCom, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberlakukan perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun, kata Sekretaris Kementerian Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu.

"PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN," kata Tasdik.

Pemberlakuan batas usia pensiun PNS tersebut didasarkan pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 dan masih dalam proses penandatanganan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan batas usia pensiun PNS tersebut berlaku usia 58 tahun untuk pegawai eseon III ke bawah dengan jabatan administrasi dan batas usia 60 tahun untuk pegawai eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Tasdik menjelaskan dengan diberlakukannya perubahan batas usia pensiun PNS tersebut, sedikitnya 11.000 PNS yang masih tertahan masa pensiunnya akan memiliki kesempatan untuk tetap mengabdi menjadi aparat negara.

Dalam UU ASN disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara hormat karena beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, permintaan sendiri (pengunduran diri), mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Selain itu juga karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga pegawai yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PNS.

Sementara itu, PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, penyelewengan terhadap jabatan hingga dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadlan berkekuatan hukum tetap, menjadi anggota atau pengurus partai politik dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena tindak pidana terencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN tersebut.

Senin, 06 Januari 2014

Akses Jalan Provinsi di Kepulauan Nias Akan di Buka

BeritaNiasCom, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membuka akses jalan baru yang menghubungkan dua kabupaten di Kepulauan Nias secara bertahap untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah itu.

Ketika membacakan nota jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi tentang ranperda APBD 2014 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis mengatakan, pembukaan ruas jalan itu mulai dari kawasan Kecamatan Lahewa dan Kecamatan Afulu di Kabupaten Nias Utara menuju Kecamatan Sirombu di Kabupaten Nias Barat.

Ruas jalan dari kawasan Lahewa dan Afulu di Nias Utara menuju kawasan Sirombu di Nias Barat tersebut disebabkan belum dapat dilalui kendaraan roda dua sebagaimana laporan anggota DPRD Sumut.

Dengan pembukaan ruas jalan secara bertahap tersebut, diharapkan kendala transportasi yang dialami selama ini dapat teratasi.

Adapun untuk perawatan dan peningkatan struktur jalan di Kepulauan Nias, telah dialokasikan dana melalui APBD 2014 sebesar Rp7,5 miliar untuk perbaikan jalan provinsi sepanjang 5 km dari kawasan Lahewa menuju Afulu.

Sedangkan peningkatan struktur jalan dari kawasan Siwala II menuju Sirombu telah dianggarkan Rp7 miliar guna perawatan jalan sepanjang 5 km. Secara umum, Pemprov Sumut melalui Dinas Bina Marga akan melakukan perbaikan melalui program peningkatan kualitas ruas jalan sepanjang 184,05 km pada tahun 2014.

Kemudian, program pemeliharaan jalan provinsi secara berkala akan dilakukan sepanjang 33,75 km. Sedangkan pemeliharaan rutin dilakukan sepanjang 2.790,94 km.

Sabtu, 04 Januari 2014

Kesalahan Perengkingan Akan Diurus ke Kemenpan

LOTU, NBC — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara mengakui ada kejanggalan pada perengkingan nama-nama pemenang CPNS Nias Utara yang dimumkan pada Senin (30/12/2013). Untuk meluruskan permasalahan tersebut, BKD akan segera mendatangi Kemenpan di Jakarta.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karir (PPK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara Mareti Telaumbanua kepada NBC, Jumat (3/1/2014) di kantornya Jalan Gunungsitoli- Lahewa, Km 42 Lotu.

“Nama-nama pemenang CPNS di Nias Utara, bukan ditentukan oleh daerah. Semua nama yang diumumkan sebagai pemenang CPNS berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kemenpan. Sedangkan daerah hanya menyampaikan pengumuman sesuai data yang ada,” ujarnya.

Kejanggalan yang ditemukan dalam pengumanan tersebut, kata Mareti, merupakan tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan bukan kesalahan daerah.

Mareti menjelaskan, kejanggalan yang ditemukan BKD terletak pada perengkingan pemenang CPNS. “Ada peserta yang mendapat skor 320 atas nama Azmin Said Telaumbanua, jurusan penyuluh kehutanan, dan seharusnya berada di bagian penyuluh kehutanan, tetapi malah berada pada analisis kepegawaian,” ujarnya.

Lanjut Mareti, BKD Nias Utara tidak berhak merubah nama-nama pemenang CPNS yang sudah ditetapkan oleh Menpan. Namun, untuk meluruskan permasalahan ini, BKD Nias Utara akan mendatangi Menpan di Jakarta dalam waktu dekat ini.

Mareti berharap kepada Azmin Said Telaumbanua, supaya bersabar karena kejanggalan yang ada pada pengumuman CPNS Nias Utara akan segera dilaporkan kepada Kemenpan untuk mengoreksi kesalahan tersebut. [TEM]


Sumber : NiasBangkiCom

Kamis, 02 Januari 2014

PNS Wajib Pakai Email Domain @pnsmail.go.id

BeritaNiasCom, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia tak terkecuali wajib memakai email dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan ini berlaku resmi mulai 1 Januari dan resmi hari ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (2/12/2014), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah mengeluarkan edaran melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.

Isinya meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Menurut Azwar masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," jelas Azwar dalam situs Setkab.

Karena itu, Kementerian PAN-RB menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Hal itu dimaksudkan jua agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," jelas Azwar.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.

Kelulusan CPNS di Nias Utara Terdapat Kejanggalan

Beritaniascom, Nias Utara - Setelah mengalami beberapa kali penundaan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Nias Utara kini akhirnya sudah diketahui. Akan tetapi sejak pengumuman ini dikeluarkan kemarin sore, berbagai komentar menarik dan menjadi perhatian dari berbagai pihak baik pernyataan langsung dari peserta yang ikut test cpns maupun para warga berbagai media online. Miris sekali, perekrutan abdi negara ini yang sebelumnya dicurigai bisa “masuk angin” alias tidak murni kini beralih dengan berbagai tanggapan lain termasuk diantaranya menyesali atau “keberatan” terhadap hasil test CPNS 2013 karena hampir setengahnya yang lulus bukan putra-putri daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas berbagai tanggapan masyarakat Kepulauan Nias yang berkembang dengan kejadian ini, sebagian mengatakan bahwa dengan hasil seperti ini menunjukkan putra/i Nias belum banyak yg mampu bersaing di kancah nasional oleh karena itu menjadi cambuk bagi kita dan bagi pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kepulauan Nias melalui pendidikan dan ketrampilan. Tapi sebaliknya juga tidak sedikit yang menganggap bahwa kejadian ini akibat ketidakpedulian pimpinan daerah dalam mengutamakan putra-putri daerah demi membangun daerahnya sendiri.
Miris memang, tapi ini sesungguhnya apakah karena kepedulian pemda yang kurang atau merupakan penunjukkan mental masyarakat pulau Nias yang harus “siap menang-siap kalah”?

Berdasarkan penelusuran team kepulauannias.com setidaknya ada 1 temuan yang janggal dimana nomor Peserta 52253034712 atas nama AZMIN SAID TELAUMBANUA tidak terlihat ikut diumumkan namanya sebagai yang lulus untuk formasi Penyuluh Kehutanan (S1Kehutanan). Padahal 2 (dua) orang peserta lain yang nilai testnya lebih rendah dibanding yang bersangkutan telah masuk dalam daftar yang lulus sebagai mana yang ada dalam lampiran SK Bupati.

Awalnya hal ini ditelusuri melalui salah seorang anggota grup fb PNS yang berbagi tentang keganjilan CPNSD Kabupaten Nias Utara. Ternyata setelah diklarifikasi lebih lanjut ke salah seorang yang mengaku sepupunya Azmin said dan hal ini dibenarkannya. “Masak yg peringkat atas gak lulus,malah yg peringkat 3 yg nilainya kecil malah itu yg lulus…tanda tanya besar” tuturnya.




Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
archive