Jakarta, BeritaNiasCom - Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias menunjukkan kemajuan.
Setelah DPR menyetujui pengusulan pembentukan 65 daerah otonomi baru
(DOB), termasuk Provinsi Kepulauan Nias, giliran Presiden SBY
menindaklanjutinya dengan menerbitkan Amanat Presiden (Ampres).
Ampres biasanya menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut sebuah rancangan undang-undang (RUU) antara pemerintah dan DPR.
Dari informasi yang diperoleh Nias Online, dalam Ampres itu, Provinsi
Kepulauan Nias berada di urutan 59 dari 65 calon DOB. Ampres tersebut
ditandatangani pada 2 Desember 2013.
Meski begitu, seperti diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
di Jakarta, Jum’at (17/1/2014), proses untuk mewujudkan DOB-DOB baru itu
masih panjang.
Sebab, Kemendagri tetap akan melakukan uji kelayakan untuk mengetahui
kesiapan daerah yang telah diajukan itu. Hal itu sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Jadi, walaupun Ampres sudah keluar, prosesnya masih panjang,” kata Gamawan.
Selain itu, pemerintah juga masih memrioritaskan pembahasan empat
calon DOB dari total 19 calon DOB yang diajukan pada gelombang pertama
oleh DPR.
“4 DOB itu diprioritaskan. Setelah itu, baru bahas 65 DOB itu,” jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Keempat daerah itu adalah Buton Selatan dan Buton Tengah yang
dimekarkan dari Kabupaten Buton, Muna Barat dan Kota Raha yang
dimekarkan dari Kabupaten Muna.
Sumber: NiasOnline
Tabs
Pengunjung Seminggu Terakhir
LOWONGAN PEKERJAAN
Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
Email ke: kabarnias@gmail.com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.
Email ke: kabarnias@gmail.com