Jumat, 21 Februari 2014

Gubernur Gatot Pujo Nugroho Terbitkan SK Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

BeritaNiasCom - Dokumen penting yang ditunggu-tunggu itu akhirnya diperoleh juga. Malam ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyerahkan surat rekomendasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Bertempat di Kantor Gubsu, Medan, tersebut, Gatot menandatangani SK dan Peta Provinsi Kepulauan Nias. Selanjutnya, menyerahkannya kepada kepada dua anggota DPRD asal Pulau Nias, Restu Kurniawan Sarumaha dan Analisman Zalukhu sekitar pukul 22.00 Wib.

“Gubsu sudah menandatangani dan menyerahkan surat rekomendasinya. Kita sudah terima. Kita berterima kasih atas dukungan Gubsu demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Nias. Dengan ini maka seluruh persyaratan administrasi telah kita penuhi semua,” ujar Restu kepada Nias Online , Kamis (20/2/2014) malam usai menerima SK tersebut.

Restu menjelaskan, ditandatanganinya SK tersebut merupakan momen monumental dalam mempersiapkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

“SK Gubsu itu sesuatu yang kita impikan. Jauh lebih berharga dari intan sekalipun. Memang perjuangan kita belum final. Masih ada di DPR RI. Tapi setidaknya urusan di Provinsi sudah kami kerjakan,” jelas dia.

Restu menjelaskan, malam ini juga, SK dan Peta Provinsi Kepulauan Nias tersebut diserahkan kepada Ketua Forum Kepala Daerah (Forkada) yang juga Bupati Nias Utara Edward Zega dan BPP PKN.

Dengan demikian, seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan dan pembahasan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tersebut sudah lengkap.

Selanjutnya, tinggal menunggu verifikasi lapangan oleh Tim Kementerian Dalam Negeri, DPR RI dan DPD RI. Verifikasi itu akan menentukan apakah usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan menjadi prioritas dalam pembahasan di DPR.

Sebelumnya, setelah menunggu sangat lama, dalam pertemuan dengan para kepala daerah asal Kepulauan Nias, lima anggota DPRD Sumut asal Kepulauan Nias dan pengurus Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) yang digelar di Jakarta pada Rabu (12/2/2014), Gatot menyatakan kesediaan menerbitkan surat rekomendasi itu.

Usulan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sendiri telah disetujui oleh DPR RI pada akhir tahun lalu menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR RI. Bersama usulan itu, DPR juga menyetujui 64 usulan DOB lainnya.

Awal tahun ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau dengan menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) atas RUU-RUU tersebut sebagai bukti kesediaan pemerintah membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

Berbuat Maksimal

Restu juga mengungkapkan kebahagiaannya dengan terbitnya SK itu. Dia menjelaskan, secara pribadi, bagi dia itu adalah sejarah.

“Kita semua bergembira. Khusus untuk saya pribadi, ini adalah sejarah. Bahwa saya telah berbuat semaksimalnya untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” papar dia.

Dia mengatakan, bagi masyarakat Nias, itu adalah berkat. Sebab, tambah dia, kalau Provinsi Kepulauan Nias jadi dan disahkan DPR RI maka itu akan menjadi lompatan menuju kesejahteraan. (en)

Sumber: www.niasonline.net

Meluruskan Informasi

Berita ini juga sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang selama ini, yang menyebutkan bahwa SK Gubernur Sumut mengenai Persetujuan Provinsi Kepulauan Nias sudah di keluarkan pada tanggal 12 Pebruari 2014. 





Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item