BeritaNiasCom, Nias Selatan - Mengawali tahun baru, ribuan honorer di Nias Selatan diberhentikan. Mereka dinonaktifkan terhitung sejak 1 Januari 2022.
"Jadi, ada ribuan honerer yang yang tersebar sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) dan Tenaga Kesehatan Tidak Tetap Daerah (TKTTD) serta Tenaga harian Lepas (THL) Setda Kabupaten Nias Selatan per satu Januari tidak bisa bekerja lagi," ungkap salah seorang tenaga honorer yang diputus kontrak, yang tidak mau disebutkan namanya kepada beritanias.com, Minggu (2/1).
Dia memaparkan, sesuai surat Nomor 800/16045/PHKSetda/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditandatangani Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha, seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Setda, terhitung 31 Desember 2021 pemutusan hubungan kerja.
Sampai hari ini, dimana besok mulai aktivitas perkantoran, kami tidak diperbolehkan masuk kerja apabila tidak ada panggilan, artinya sampai sekarang nasib kami belum ada kejelasan, tegasnya.
Berdasarkan penelusuran media online beritanias.com, pemutusan hubungan kerja juga terjadi dilingkungan Dinas Kesehatan sebagaimana surat pemberitaahuan dari Kepala Dinas Kesehatan Nomor 446/1641/DINKES/XII/2021 surat tertanggal 20 Desember 2021 seluruh Tenaga Kesehatan Tidak Tetap Daerah (TKTTD) baik yang ada di RSUD Lukas maupun Puskesmas se Kabupaten Nias Selatan pertanggal 31 Desember 2021 diputus kontrak.
Demikian juga tenaga Guru Bantu Daerah (GBD) se Kabupaten Nias Selatan terjadi pemutusan kontrak per tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana surat dari Kepala Dinas Pendidikan Nomor 424/2092/Disdik/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021.
Sehubungan pemutusan kontrak Guru Bantu Daerah (GBD), maka untuk sementara status mereka dialihkan menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) yang honornya bersumber dari Dana BOS.