Nias Selatan, niasbangkit.id - Sejarah Bawaslu Nias Selatan sudah tiga(3) kali melakukan pergantian Ketua Bawaslu,dan terbanyak Mendapatkan saksi berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),selama Periode 2018-2023.
Bawaslu Nias Selatan,telah tiga kali melakukan pergantian Jabatan ketua Selama periode 2018-2023.ketua Bawaslu Nias Selatan Tahun 2018-2019.,Pilipus Famazokhi Sarumaha S.Pd.,M.S,di berhentikan dari jabatan ketua Bawaslu Nias Selatan,karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu,dengan Putusan No.225-PKE-DKPP/VIII/2019.
Maka berdasarkan hasil pleno Komisioner Bawaslu Nias Selatan,Alismawati Hulu.,S.Pd terpilih sebagai ketua Bawaslu Tahun 2019-2020. tidak lama menjabat ketua Bawaslu Nias Selatan Alismawati hulu,S,Pd kembali di berhentikan dari Jabatan Ketua,Karena terbukti melakukan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu,berdasarkan putusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu,No.105-PKE-DKPP/X/2020.
Sehinggah kembali dilaksanakan pergantian jabatan ketua Bawaslu Nias Selatan,dan Berdasarkan hasil Pleno,Harapan Bawaulu,SE.,MM.terpilih sebagai ketua Bawaslu Nias Selatan Tahun 2020-2023.
Kasus terbanyak pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu se Sumatera Utara adalah Bawaslu Nias Selatan,berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), hal ini akibat oknum Pengawas Pemilu yang tidak Profesional,berintegritas, Kapabilitas dan tidak Indenpenden, dalam melaksanakan tupoksinya. sehingga dampaknya melanggar Sumpah dan Janji.berbagai putusan DKPP mulai dari peringatan, peringatan keras, serta pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan, hal ini tidak memberi efek jera., hal ini juga sebagai mana di paparkan oleh Komisioner Bawaslu Sumatera Utara,Suhadi Sukendar Situmorang, Koordinator Divisi Pengawasan."Bawslu Nias Selatan terbanyak aduan di DKPP"
Nias Selatan terbanyak aduan ke DKPP dan 3 (tiga) kali melakukan pergantian Jabatan Ketua,Akibat melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.hal ini tantangan dalam menyongsong PEMILU dan PILKADA serentak Tahun 2024.
Salah seorang Dosen Universitas Nias Raya (UNIRAYA),Tobias Duha S.Kom,.M.Kom.Mengungkapkan kejadian ini, Merupakan Evaluasi untuk Bawaslu RI,dalam Merekrut Pengawas Pemilu Kedepan,dan masukan Ke DKPP,dalam memberikan saksi tegas,kepada setiap Orang yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode etik Pemilu, sehinggah dapat meminimalisir Potensi Kecurangan dan Pelanggaran PEMILU dan PILKADA,di wilayah Kabupaten Nias Selatan
Penulis:Yakobo Duha,S.Pd
Pemantau Pemilu"Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Nias Selatan.