BeritaNias.Com, Nias Selatan - Menurut salah seorang penggiat pemilu sekaligus pengacara muda Disiplin Luahambowo, SH. Staf dan satpam Bawaslu Nisel perlu di evaluasi dan diberhentikan. Silahkan di rekrut staf baru yang memiliki Sumber Daya Manusia yang independen, profesional, akuntabilitas dan memiliki integritas sehingga Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Nisel, berjalan dengan baik. Pasalnya berdasarkan rekam jejak perilaku dan rekam jejak digital staf Bawaslu Nisel selama Pileg Tahun 2019 & Pilkada Tahun 2020 staf Bawaslu Nisel menunjukkan keberpihakan baik pada Pileg 2019 dan pada Pilkada Tahun 2020.
Staf Bawaslu Nisel bersikap arogan, tidak disiplin, melawan oknum polres Nisel, dan menghancurkan citra lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya Kantor Bawaslu Nisel setiap hari sabtu dan minggu tidak ada satpam yang jaga dan kantor tutup, dan beberapa kali kejadian pada hari kerja, Kantor Bawaslu Nisel baru buka sekitar Pukul 09.00 pagi. Sedangkan pada malam hari sering terjadi baru hidup lampu sekitar Pukul 20 : 30 WIB Kantor Bawaslu Nisel gelap gulita dan tidak ada satpam (Berdasarkan pengakuan warga yang Rumah nya disamping Kantor Bawaslu Nisel)
Baiknya berhentikan semua staf dan Satpam Bawaslu Nisel, atau dilakukan evaluasi secara terbuka (Live YouTube) bukan secara tertutup, seperti evaluasi staf yang dilakukan oleh Plt. Sekertaris Bawaslu Nisel pada 5 Desember 2022 secara tertutup. Supaya masyarakat Nisel dapat memberikan masukan terhadap rekam jejak para staf Bawaslu Nisel tersebut, yang meresahkan peserta Pemilu dan stakeholder.
Beberapa kejadian yang memalukan yang dilakukan oleh staf Bawaslu Nisel (inisial FF dan BG) bermufakat jahat melaporkan Lembaga Bawaslu Nisel dan KPU Nisel ke DKPP tanpa izin dari Lembaga Bawaslu Nisel. Staf Bawaslu Nisel tersebut menggunakan dokumen - dokumen atau informasi di kecualikan milik Bawaslu Nisel digunakan untuk melaporkan lembaga Bawaslu dan KPU Nisel ke DKPP tanpa izin dari PPID Bawaslu Nisel. Disamping itu media Humas Bawaslu Kabupaten Nisel tersebut tidak independen dalam mempublikasikan berita "masa media Bawaslu Nisel memojokkan calon kepala daerah Nisel Tahun 2020.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari salah seorang staf Bawaslu Nisel yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan beberapa staf dan Komisioner Bawaslu Nisel yang menghadiri sidang gugatan Pilkada Kabupaten Nisel di MK Tahun 2020, Biaya perjalanan dinas kami tidak terbayarkan hingga sekarang" kami khawatir di salah gunakan dan tidak dibayarkan lagi'' padahal sudah tutup buku anggaran Pilkada Tahun 2020 dan Bawaslu Nisel telah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak penggunaan dana NPHD pada Tahun 2021 ke Pemkab Nisel" ini dikhawatirkan berpotensi terjadi Bill Fiktif dan penyalahgunaan pengelolaan NPHD Pilkada Tahun 2020. Kami berharap di audit oleh inspektorat Kabupaten Nisel dan dilakukan investigasi oleh Pihak yang berwenang.
" Kejadian - kejadian di maksud diduga sengaja di biarkan dan sepertinya ada upaya atau campur tangan untuk menghancurkan Lembaga Bawaslu Nisel. Tidak proses atau pemberian sanksi dari Kasek Bawaslu Provinsi, karena kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut yang mengeluarkan SK pengangkatan staf Bawaslu Nisel. Staf Bawaslu Nisel ini sangat jelas melanggar kode etik pegawai sekretariat, ini wajib di jadikan Temuan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, bukan di diamkan dan menunggu laporan dari masyarakat Nisel"
Sementara pemerhati Nias Selatan, Tobias Duha, M.Kom mengatakan sangat disayangkan jika staf Bawaslu Nias Selatan non PNS dipertahankan, mengingat rekam jejak mereka yang tidak independent, memihak kepada salah seorang paslon saat pilkada Nias Selatan tahun 2020.
Kami mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Kepala Sekretariat agar segera meninjau ulang kebijakannya, jangan sampai orang bermasalah tetap dipertahankan, apabila tetap dipertahankan kami bisa menduga ada permainan didalamnya, dan ini akan berefek kepada pemilu serentak tahun 2024, tegas Tobias Duha, M.Kom yang juga seorang akademisi ini.
Masyarakat Nisel berharap agar lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak rusak, maka kita minta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nisel untuk memberhentikan semua staf Bawaslu Nisel, Satpam yang telah teridentifikasi tidak Netral selama Tahapan Pemilu. Tentu harapan kami DKPP RI menjadikan Temuan kejadian - kejadian ini.