Rabu, 25 Mei 2022

Sekjen Bawaslu RI, Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumut, PNS Pemkab Nisel & Staf Non PNS Bawaslu Nisel di Laporkan ke DKPP


BeritaNias.Com
,  Nias Selatan  --  Laporan tersebut terungkap berawal saat putusan sidang DKPP No : 105-PKE-DKPP/X/2020 dengan Teradu Iwan Tero, diberhentikan sebagai Korsek Bawaslu Provinsi Sumut karena mengangkat Murniati Dachi sebagai Korsek Bawaslu Nisel tidak sesuai dengan SOP dan sidang DKPP No : 170-PKE-DKPP/X/2021 Teradu Murniati Dachi, terungkap fakta bahwa Murniati Dakhi mengakui bahwa status hukumnya sebagai Korsek Bawaslu Nisel illegal (Tidak memiliki rekomendasi dari Bupati Nias Selatan) sehingga Murniati Dakhi dikembalikan ke Pemkab Nisel, namun ternyata Murniati Dachi masih aktif menjabat Pejabat Pembuat Komitmen di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan hingga Mei 2022. Pemkab Nias Selatan telah beberapa kali bersurat ke Bawaslu Sumut agar PNS milik Pemkab Nias Selatan di kembalikan ke instansi awal tapi tidak ditindaklanjuti.

Selama bertahun – tahun (2018 – 2022) semua PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel tidak memiliki rekomendasi dari Bupati Nias Selatan. Hal ini melanggar Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 Pasal Pasal 11 ayat 3 huruf (d) bersedia bekerja penuh waktu huruf (f) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan : surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Nias Selatan. Tidak memiliki surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Bupati Nias Selatan tapi Sekretaris Bawaslu Sumut berani mengeluarkan surat keputusan (SK) PNS milik Pemkab Nisel bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel selama bertahun - tahun.


Sehingga semua PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel selama bertahun – tahun ilegal/ cacat hukum. PNS tersebut tidak memiliki kewenangan secara formil dan materil hukum dalam mengelola keuangan Pileg Tahun 2019 dan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola Dana Pilkada Tahun 2020.  Apalagi PNS tersebut mendapatkan keuntungan berupa gaji atau tunjangan selama bertahun-tahun secara tidak sah secara hukum. Sangat jelas merugikan keuangan Negara dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana di atur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18. Maka segala bentuk admintrasi dan pengelolaan dana Pileg dan Pilkada di Bawaslu Nisel selama bertahun - tahun catat hukum, dan segala bentuk gaji atau tunjangan dan fasilitas yang di terima setiap PNS yang bertugas dipekerjakan di Bawaslu selama ini wajib dikembalikan kepada Negara. Ini muaranya berpotensi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisemen secara terstruktur, sistematis dan massif di sekretariat Bawaslu. 

Berdasarkan beberapa sidang DKPP dan pemberitaan online terungkap fakta banyak kejanggalan – kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Nisel seperti, terdapat pemotongan uang baju kepada pengawas Add Hoc se – Kabupaten Nias Selatan tanpa resmi, SPPD Staf dan Komisioner Bawaslu Nisel dalam menghadapi sidang Pilkada di MK Tahun 2020 hingga kini tidak terbayarkan, ada pemotongan honor staf. Secara internal tentu kita berharap inspektorat Bawaslu RI dan secara ekternal kita berharap kepada pihak yang berwenang turun untuk mengaudit kejanggalan – kejanggalan ini.

Semestinya setiap PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu harus berdasarkan legalitas hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang. Tentu pada tanggal 27 Mei 2022 kita akan menyaksikan sidang pemeriksaan DKPP apakah DKPP mampu menunjukkan eksitensinya dalam menegakan kode etik penyelenggara Pemilu.

Kasus ini telah menyita perhatian dan keprihatinan banyak pihak terutama stakeholder Kabupaten Nias Selatan ketika Kasek Bawaslu Sumut melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Nisel pada 8 April 2022. Sekitar Pukul 14 : 00 WIB Jam Kerja beliau meninggalkan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumut yang diadakan di Nias Selatan dan asyik menikmati perjalanan wisata. Padahal kunjungnya ke Nisel biaya Negara, bukannya menyelesaikan persoalan internal sekretariat Bawaslu Nisel. 

Informasi ini diperoleh dari laporan dan keterangan Suaizisiwa Duha Selaku Pemerhati Pemilu Demokrasi, Selasa 24 Mei 2022.



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item