Selasa, 26 Februari 2019

Tiga Peserta Lulus Seleksi CPNS di Nias Utara Dibatalkan

BeritaNias.Com, Nias Utara - Sebanyak tiga peserta yang pernah dinyatakan lulus seleksi CPNS berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/B5225/XII/18.1 tanggal 3 Januari 2019 yang kemudian diumumkan melalui pengumuman Bupati Nias Utara dengan nomor 800/032/3-BKD/2019 tertanggal 7 Januari 2019 akhirnya batal melakukan pemberkasan pengajuan NIP.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kepala BKN nomor K26-30/B5225/XII/18.2 tanggal 19 Januari 2019 yang diumumkan melalui pengumuman Bupati Nias Utara dengan nomor 800/099/3-BKD/2019 tertanggal 25 Januari 2018 dimana pada Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat pada UPT Puskesmas Alasa yang sebelumnya peserta yang dinyatakan lulus bernama Winter Inevy Preslay Hulu diganti dengan Yarisman Hulu.

Hal yang sama juga dilakukan pada jabatan Guru IPA Ahli Pertama di SMP Negeri 1 Lahewa Timur, dimana Ampuniman Jaya Gulo dinyatakan sebagai peserta yang lulus seleksi akhirnya diganti dengan peserta lainnya yang bernama Serlina Harefa. Demikian juga dengan jabatan Guru IPS Ahli Pertama di SMP Negeri 2 Namohalu Esiwa, dimana Suryadi Optimistis Telaumbanua yang awalnya dinyatakan lulus diganti oleh Noitolo Lahagu.

Data yang dihimpun corongnias.com, pembatalan sejumlah peserta yang lulus seleksi CPNS di Nias Utara tersebut berawal dari sanggahan salah seorang peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus oleh pihak BKD karena tidak mendapatkan penambahan skor yang seyogianya didapatkan sebagai Putra Daerah.




Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item