Jombang, - Vica Natalia harus melepas toga kebesaran hakim dengan tugas terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. Vica tidak menyangka karir yang dibangunnya bertahun-tahun harus ditanggalkan lewat pengadilan etik.
“Ini seperti mimpi,” kata Vica, Kamis (7/11).
Vica sebelum menjadi hakim merupakan pramugari dengan jam terbang cukup lama. Karena banyak pertimbangan, Vica lalu gantung handuk pada awal 2000-an dan beralih menjadi sekretaris di perusahaan penerbangan tempatnya bekerja sebagai pramugari.
Hatinya lalu tertambat pada seseorang lelaki dan dia pun akhirnya menikah. Dari pernikahan ini, mereka berdua mendapat 3 orang anak. Profesi sekretaris itu ditinggalkan saat perempuan asal Malang itu memilih menjadi hakim.
Prahara rumah tangga mulai muncul sejak 2009. Entah siapa yang memulai, konflik rumah tangga ini berujung dengan sikap suaminya yang melaporkan Vica ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan selingkuh.
Usai diberhentikan dengan tidak hormat dengan mendapat hak pensiun, Vica lalu melaporkan suaminya ke Komnas Perempuan. Dia tidak terima jika dituduh selingkuh. Usai menjalani ritme yang sangat menegangkan, Vica memilih kembali ke Surabaya.
“Langsung terbang semalam, last flight. Hanya bisa tidur sebentar,” ucap Vica.
Sebagai mantan pramugari, Vica Natalia menguasai bahasa Inggris dan bahasa Perancis dengan lancar. Hal ini menjadikan Vica selalu diminta untuk menjadi Liaison Officer (LO) acara kenegaraan di Mahkamah Agung (MA).
“Dalam acara itu, biasanya saya jadi translator,” kata Vica.
Vica menjadi pramugari selepas SMA pada tahun 90-an. Profesi itu membawanya terbang ke seluruh penjuru dunia. Salah satu kenangan terakhir yaitu saat menjadi LO acara ASEAN Law Association (ALA) yang digelar di Bali pada 2012 lalu. Saat itu berkumpul seluruh Ketua MA dari negara se-ASEAN. Dia menjadi LO rombongan Ketua MA Malaysia.
“Itu masa lalu, sekarang move on saja,” ujar Vica.
Sepertinya Vica tak lagi bisa mengulang masa lalunya setelah dia diberhentikan sebagai hakim Pengadilan Negeri Jombang lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Di mata ibu tiga anak itu, MKH berjalan sangat dramatis.
“Saya menerima putusan majelis kehormatan hakim yang dijatuhkan kepada diri saya. Tetapi ada poin yang tidak saya terima salah satunya poin hubungan percintaan, berpacaran atau hubungan perselingkuhan,” ujar Vica.
Tabs
Pengunjung Seminggu Terakhir
LOWONGAN PEKERJAAN
Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
Email ke: kabarnias@gmail.com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.
Email ke: kabarnias@gmail.com