Jakarta - Menteri Dalam
Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan bahwa masa berlaku Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang semula hanya lima tahun, diubah
menjadi seumur hidup. Dengan demikian, e-KTP tidak memiliki masa
kedaluwarsa lagi.
Perubahan ini berlaku sejak 1 Januari 2014.
Syaratnya, tidak ada perubahan data. “Syaratnya, tidak ada perubahan
elemen data dalam KTP tersebut,” kata Gamawan usai melantik Dirjen
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi
penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta,
Kamis (21/11) pagi.
Menurut Mendagri, pihaknya juga telah
memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang cara
menggunakan mesin pencetakan e-KTP.
Sementara itu, pemerintah
Indonesia akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta
kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat birokrasi yang masih memungut
biaya diancam dengan pidana penjara dua (2) tahun atau denda
seberat-beratnya Rp 25 juta.
"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu.
Mendagri
menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan
hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR
maupun Mendagri.
Tabs
Pengunjung Seminggu Terakhir
LOWONGAN PEKERJAAN
Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
Email ke: kabarnias@gmail.com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.
Email ke: kabarnias@gmail.com