Kamis, 21 November 2013

Masa Berlaku e-KTP Jadi Seumur Hidup

Jakarta  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan bahwa masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang semula hanya lima tahun, diubah menjadi seumur hidup. Dengan demikian, e-KTP tidak memiliki masa kedaluwarsa lagi.

Perubahan ini berlaku sejak 1 Januari 2014.  Syaratnya, tidak ada perubahan data. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” kata Gamawan usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/11) pagi.

Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang cara menggunakan mesin pencetakan e-KTP.

Sementara itu, pemerintah Indonesia akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat birokrasi yang masih memungut biaya diancam dengan pidana penjara dua (2) tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu.

Mendagri menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Mendagri.



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item