Jakarta - DPR telah menyetujui usulan 65 RUU Pemekaran Daerah Otonomi Baru. Di antaranya adalah pemekaran 8 provinsi baru.
"Enam
puluh lima RUU ini, delapan di antaranya adalah usul pemekaran
provinsi," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa
sidang I DPR tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Jumat (25/10/2013).
Kedelapan calon provinsi itu adalah Provinsi
Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolaang Mongondow
Raya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
"RUU ini akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang," ujar Marzuki.
Ada
beberapa faktor yang mendorong pembentukan otonom baru ini. Antara lain
adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk,
potensi daerah dan potensi ekonomi.
"Memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya," tutur Marzuki.
Tabs
Pengunjung Seminggu Terakhir
LOWONGAN PEKERJAAN
Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
Email ke: kabarnias@gmail.com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.
Email ke: kabarnias@gmail.com