Jakarta, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15
tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Terkait perubahan peraturan tersebut, KPU menggelar kegiatan sosialisasi
kepada perwakilan partai politik (parpol) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU,
Senin (9/9).
Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 ini
memuat beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam
Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013. Perubahan tersebut antara lain
tentang metode kampanye dalam pemasangan alat peraga.
Pemasangan
baliho atau papan reklame peruntukannya hanya bagi Partai Politik dan
calon Anggota DPD sebanyak satu unit untuk satu desa/kelurahan. Baliho
atau papan reklame tersebut dibolehkan memuat foto pengurus parpol,
tetapi pengurus parpol itu harus yang bukan mencalonkan diri sebagai
Anggota DPR dan DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua
KPU Husni Kamil Manik di depan perwakilan parpol. Husni juga menjelaskan
bagi parpol dan calon Anggota DPR, DPD dan DPRD juga dapat memasang
spanduk sebanyak satu unit pada zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU,
KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah
daerah. Sedangkan untuk bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang
oleh parpol dan calon Anggota DPD.
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Nomor 15 Tahun 2013 ini berlaku satu
bulan setelah peraturan ini diundangkan atau tanggal 28 September
2013,” papar Husni yang didampingi jajaran Komisioner KPU lainnya.
Bagi
peserta pemilu yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Pemerintah
Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,
Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau
memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu
kepada Peserta Pemilu tersebut.
Mengenai pasal sanksi
dalam hal pelanggaran iklan kampanye di media yang sebelumnya tercantum
dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013, KPU juga menghapus pasal
tersebut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Penjatuhan sanksi
tersebut diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran atau pers.