BeritaNias.Com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa sekolah sudah yang berada di zona hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021. Dan yang diperkenankan untuk tatap muka di sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Sedangkan SD ke bawah masih belum diperbolehkan dan menunggu dua bulan setelahnya.
Sekolah yang diperbolehkan untuk kegiatan tatap muka adalah sekolah yang berada di zona hijau. Selain itu, sekolah juga perlu untuk mendapatkan izin dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah (Pemda).
“Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya, tetap Juli 2020 dan jadwal itu tidak mengubah apapun metode pembelajaran dan kita tidak mengubah kalender pembelajaran. Kami sudah mengambil keputusan, untuk zona kuning, oranye, dan merah itu punya risiko penyebaran Covid-19, itu dilarang melakukan metode pembelajaran tatap muka,” terang Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).
Saat ini terdapat 429 kabupaten/kota atau 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah di seluruh Indonesia. Sedangkan, yang berada di zona hijau hanya sebesar 6 persen dari peserta didik. Wilayah zona hijau adalah 85 kabupaten/kota.
“Sebanyak 94 persen daripada peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, yang 6 persen di zona hijau itu yang kami memperbolehkan Pemda mengambil keputusan untuk memperbolehkan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka. Tapi, tetap dengan protokol yang sangat ketat,” tambahnya.
Terdapat tiga kriteria bagaimana sekolah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka di masa transisi ini. Pertama, kabupaten/kota tentunya harus zona hijau sesuai yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kedua, Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. Dan, ketiga satuan pendidikan atau sekolahnya sudah memenuhi semua ceklis (persyaratan) daripada persiapan pembelajaran tatap muka,” imbuh Nadiem.
Selain itu, ada syarat lain yang tak kalah penting dan menjadi pertimbangan. Yakni ada persetujuan dari orang tua siswa apabila sekolah di zona hijau melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Hot in week
-
BeritaNias.Com, Nias Selatan - Bupati Nias Selatan Dr Hilarius Duha SH.MH., merotasi 5 pejabat tinggi Pratama (PTP) dan sejumlah pejabat a...
-
Jakarta, BeritaNiasCom - Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias menunjukkan kemajuan. Setelah DPR menyetujui pengusulan pembentukan ...
-
Jakarta - DPR telah menyetujui usulan 65 RUU Pemekaran Daerah Otonomi Baru. Di antaranya adalah pemekaran 8 provinsi baru. "Enam pu...
-
Nias - Ketua Forum Kepala Daerah Kepulauan Nias Edward Zega menyebut ada enam alasan Kepulauan Nias harus jadi satu provinsi. Hal ini ...
-
BeritaNiasCom - Dokumen penting yang ditunggu-tunggu itu akhirnya diperoleh juga. Malam ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo N...
-
Jakarta, - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mengaku kaget usai mengetahui hasil rapat DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Unda...
-
Medan, beritaniascom - Bentrokan antar warga suku Nias di Dusun Adian Nagoti dengan warga Desa Tolang, Kecamatan Sayurmatinggi, Tapanuli ...
-
BeritaNias.Com , Gunungsitoli - Salah seorang warga desa Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli berinisial RL (40) dinyatakan po...
-
BeritaNias.Com , Medan - Pelaku pembunuhan wanita hamil di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, adalah ...
-
Beritaniascom, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali memperbarui data hasil sele...
