Sabtu, 30 Mei 2020

Kajari Nisel Himbau Penyaluran Bansos Ikuti Sesuai Ketentuan

BeritaNias.Com, Nias Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan (Nisel) Rindang Onasis mengimbau agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) harus sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada warga penerima manfaat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Hal itu disampaikannya kepada Awak Media, Jumat (29/5/2020) didampingi Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua, menanggapi ramainya komplain masyarakat di Medsos belakang ini perihal penyaluran bantuan pangan dari Pemprov Sumut yang dinilai kurang sesuai antara item yang dibagi dengan taksasi harganya.
“Saya sebagai bagian dari gugus tugas beberapa kali menyampaikan pada pertemuan agar  bantuan disalurkan sesuai ketentuan. Misalnya ada besaran uang yang ditetapkan maka jumlah item yang diberikan mesti sesuai dengan harganya,”ucap Kajari.
Menurut Rindang, setiap penggunaan keuangan negara wajib mengikuti ketentuan agar masyarakat dapat merasakan peran pemerintah, apalagi dimasa pandemi Corona ini, dan Diakuinya memang terkadang sering terjadi kesilapan dilapangan. Hal itu dikatakannya bisa menjadi bahan evaluasi kedepan, yang penting tidak ada unsur menguntungkan pihak atau oknum pada bansos yang diperuntukkan bagi warga yang terdampak Corona itu.
Sebelumnya ramai di medsos komplain masyarakat terhadap item penyaluran bantuan pangan dari Pemprov Sumut yang ketentuannya Rp 225.000. Adapun item yang dalam satu paket yakni beras merk 888 10 Kg, susu merk tiga sapi 2 kaleng, minyak Bimoli 2 Kg, Intermi 20 bungkus, Gula pasir 1 Kg, dinilai hanya sekitar Rp 204.000 dan sisa Rp 21.000 per paket dari harga Rp 225.000. Mereka menilai adanya kecurangan untuk meraih untung terhadap bantuan masyarakat.
Sementara Bupati Hilarius Duha  saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) Telphon genggamnya mengatakan, tolong dicek saja langsung dan juga bisa langsung ke penyedia barang, karna kalau saya yang beri info mungkin bisa tidak objektif, dan sekalian tanyakan ongkos angkutnya dan ongkos packingnya kepada pengusaha/penyedia barang.
Dilanjutkannya, kalau seandainya jumlah totalnya senilai Rp. 204 000 apakah itu sudah termasuk packing dan ongkos angkut, makanya ditanyakan langsung ke penyedia barang. Dan ketika ditanya salah satu nana penyedia barang tersebut, “Bupati mengatakan”, penyedia barang beberapa perusahaan yang ada di nias selatan, dan langsung saja didatangi dan ditanya dan jangan melalui telekomunikasi biar jelas jawab Bupati. 


Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item