BeritaNias.Com, Jakarta - Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta kepada pemerintah daerah yang ikut menggelar pilkada untuk melakukan mutasi pejabat negara.
Larangan melakukan Mutasi akan efisien diterapkan pada 8 Januari, pencegahan tersebut diambil agar kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan kewenaangan untuk kepentingan politik pilkada.
Aturan tersebut juga tertuang dalam pasal 71 UU Pilkada dan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana dan dapat di diskualifikasi
Dalam pasal tersebut juga berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Bagi petahana yang memaksa melakukan tindakan mutasi pejabat dapat dikenakan sangsi berat berupa mendiskualifikasikan ikut dalam bursa pencalonan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi sebagaimana diatur dalam UU Pilkda.
Hot in week
-
BeritaNias.Com, Nias Selatan - Bupati Nias Selatan Dr Hilarius Duha SH.MH., merotasi 5 pejabat tinggi Pratama (PTP) dan sejumlah pejabat a...
-
Jakarta, BeritaNiasCom - Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias menunjukkan kemajuan. Setelah DPR menyetujui pengusulan pembentukan ...
-
Jakarta - DPR telah menyetujui usulan 65 RUU Pemekaran Daerah Otonomi Baru. Di antaranya adalah pemekaran 8 provinsi baru. "Enam pu...
-
Nias - Ketua Forum Kepala Daerah Kepulauan Nias Edward Zega menyebut ada enam alasan Kepulauan Nias harus jadi satu provinsi. Hal ini ...
-
BeritaNiasCom - Dokumen penting yang ditunggu-tunggu itu akhirnya diperoleh juga. Malam ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo N...
-
Jakarta, - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mengaku kaget usai mengetahui hasil rapat DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Unda...
-
Medan, beritaniascom - Bentrokan antar warga suku Nias di Dusun Adian Nagoti dengan warga Desa Tolang, Kecamatan Sayurmatinggi, Tapanuli ...
-
BeritaNias.Com , Gunungsitoli - Salah seorang warga desa Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli berinisial RL (40) dinyatakan po...
-
BeritaNias.Com , Medan - Pelaku pembunuhan wanita hamil di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, adalah ...
-
Beritaniascom, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali memperbarui data hasil sele...
