Jumat, 03 Januari 2020

8 Januari Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

BeritaNias.Com, Jakarta - Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Republik Indonesia meminta kepada pemerintah daerah yang ikut menggelar pilkada untuk melakukan mutasi pejabat negara.

Larangan melakukan Mutasi akan efisien diterapkan pada  8 Januari, pencegahan tersebut diambil agar kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan kewenaangan  untuk kepentingan politik pilkada.

Aturan tersebut juga tertuang dalam  pasal 71 UU Pilkada dan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana dan dapat di diskualifikasi

Dalam pasal tersebut juga berbunyi  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bagi petahana yang memaksa melakukan tindakan mutasi pejabat dapat dikenakan sangsi berat berupa mendiskualifikasikan ikut dalam bursa pencalonan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi sebagaimana diatur dalam UU Pilkda.



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item