Jumat, 19 Juli 2019

Pemerintah Nias Selatan Raih WDP Setelah 15 Tahun Disclaimer

BeritaNias.Com, Nias Selatan - Geliat pembangunan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mendapat respon positif dari lapisan masyarakat, tak terkecuali lembaga audit eksternal BPK (Badan Periksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Utara.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan oleh V.M. Ambar Wahyuni (Kepala Perwakilan BPK Sumut) di Kantor BPK Sumut (Rabu, 17 Juli 2019).
15 Tahun sandang Sebutan “Disclaimer”
Opini WDP ini didapat oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan setelah 15 tahun berturut-turut menyandang opini ‘Disclaimer’ atau Tidak Menyatakan Pendapat.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha mengatakan bahwa predikat tersebut karena ada peningkatan penataan dan pengelolaan keuangan yang semakin baik. Dan ini adalah keberhasilan masyarakat Nias Selatan.
Beliau berharap bahwa kedepannya akan terjadi peningkatan capaian yang lebih baik, sehingga Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bisa mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
Jenis Opini yang diberikan BPK
 1.   Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion):  Opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.
2.    Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion): Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
3.    Tidak Wajar (adversed opinion): Opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
4.      Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion):  Untuk sebagian akuntan, TMP dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.
Komponen LKPD yang Dinilai oleh BPK
Komponen dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Laporan Realisasi APBD (LRA); Neraca; Laporan Arus Kas (LAK); Catatan Atas Laporan Keuangan (komite standar akuntasi pemerintah pusat dan daerah).
Selain empat bentuk unsur laporan keuangan yang dikemukakan di atas, masing-masing daerah diharuskan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu laporan keuangan badan usaha milik daerah dan data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah.
Tentu, dengan predikat dan selayang pandang tentang mauatan isi predikat itu sendiri, masyarakat semakin melek dan sadar akan hak dan tanggungjawab dalam mengawal dan menjadi Mitra bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan. Saohagolo, Ya’ahowu.


Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item