BeritaNias.Com, Medan - Pelaku pembunuhan wanita hamil di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, adalah pacar korban bernama Meiman Jaya Hulu (23), warga Desa Bohalu, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan. Ia ditangkap petugas Polsek Medan Baru, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba; dan Panit I Ipda Imanuel Ginting kepada wartawan, mengatakan, korban yang dibunuh dengan cara diberikan obat aborsi kepada Yariba Laia (21), warga Medan yang juga sebagai kekasih pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban tersebut.
Selanjutnya, pelaku yang sudah hilang akal itu membeli sejumlah obat melalui online dengan harga Rp 1, 1 juta untuk diminumkan kepada korban. Namun naas, kepada korban yang langsung muntah-muntah dan pendarahan hebat di dalam kamarnya itu.
Selanjutnya pemilik rumah bernama Saharuddin Laia (23) yang melihat saudaranya sudah bersimbah darah langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Dalam perjalanan, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya. Keluarga korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Baru untuk menangkap pelaku yang diduga telah meracuni korban dengan diberikan obat aborsi tersebut.
Tidak berapa lama dari kejadian itu, petugas yang sudah mengetahui keberadaan pelaku tersebut tidak berkutik ditangkap.
Tidak itu saja, dari lokasi juga petugas berhasil menyita barang bukti 3 papan obat merek Sopros,1 obat merek Ampicilin dan satu obat merek Antalgin. "Pelaku seorang mahasiswa itu melanggar Pasal 348 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," jelasnya.
Sementara itu, Meiman mengaku, melakukan pembunuhan dengan cara oborsi itu untuk menghilangkan aib yang telah dilakukannya itu bersama kekasihnya yang telah tewas di Jalan Hasanuddin Medan. "Saya beli obatnya melalui online untuk diminum oleh pacar saya. Namun terjadi pendarahan hebat yang membuat korban tewas bersama anak yang ada di dalam kandungannya," terangnya.
Begitu pun dirinya sangat menyesal apa yang telah dilakukannya itu. "Saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban yang merasa sakit hati melihat perbuatan saya ini. Saya ikhlas menjalankan hukuman di penjara," tandasnya
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba; dan Panit I Ipda Imanuel Ginting kepada wartawan, mengatakan, korban yang dibunuh dengan cara diberikan obat aborsi kepada Yariba Laia (21), warga Medan yang juga sebagai kekasih pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban tersebut.
Selanjutnya, pelaku yang sudah hilang akal itu membeli sejumlah obat melalui online dengan harga Rp 1, 1 juta untuk diminumkan kepada korban. Namun naas, kepada korban yang langsung muntah-muntah dan pendarahan hebat di dalam kamarnya itu.
Selanjutnya pemilik rumah bernama Saharuddin Laia (23) yang melihat saudaranya sudah bersimbah darah langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Dalam perjalanan, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya. Keluarga korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Baru untuk menangkap pelaku yang diduga telah meracuni korban dengan diberikan obat aborsi tersebut.
Tidak berapa lama dari kejadian itu, petugas yang sudah mengetahui keberadaan pelaku tersebut tidak berkutik ditangkap.
Tidak itu saja, dari lokasi juga petugas berhasil menyita barang bukti 3 papan obat merek Sopros,1 obat merek Ampicilin dan satu obat merek Antalgin. "Pelaku seorang mahasiswa itu melanggar Pasal 348 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," jelasnya.
Sementara itu, Meiman mengaku, melakukan pembunuhan dengan cara oborsi itu untuk menghilangkan aib yang telah dilakukannya itu bersama kekasihnya yang telah tewas di Jalan Hasanuddin Medan. "Saya beli obatnya melalui online untuk diminum oleh pacar saya. Namun terjadi pendarahan hebat yang membuat korban tewas bersama anak yang ada di dalam kandungannya," terangnya.
Begitu pun dirinya sangat menyesal apa yang telah dilakukannya itu. "Saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban yang merasa sakit hati melihat perbuatan saya ini. Saya ikhlas menjalankan hukuman di penjara," tandasnya