Kamis, 14 Februari 2019

Empat Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

BeritaNias.Com, Jakarta - Empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009 sampai dengan 2014 divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Keempat orang tersebut adalah anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait, anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal,  anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Provinsi Sumut dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung, dan anggota Fraksi PPRN DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Hariono, Kamis (14/2/2019), menyatakan terdakwa 1 Rijal Sirait, terdakwa 2 Fadly Nurzal, terdakwa 3 Rooslynda Marpaung, dan terdakwa 4 Rinawati Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait mendapat sebesar Rp477,4 juta, Fadly Nurzal sebesar Rp960 juta, Rooslynda Marpaung sebesar Rp885 juta, dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.

Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M. Anwar, Ugo, dan M. Idris M. Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa para terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.

Khusus untuk terdakwa 4 Rinawati Sianturi mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa 4 sebesar Rp500 ribu.

Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya. "Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehingga tidak boleh koruptif. Untuk mencegah terpilihnya kembali, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hariono.



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item