Senin, 04 November 2013

Dugaan Korupsi Wabup Nisel Kembali Diungkit

Medan, - Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Nias Sumatera Bersatu (Gernis) dan Barisan Mahasiswa Nias Sumatera Utara (BMNIS) kembali mendatangi Kantor Kejati Sumut, Senin (4/11/2013).

Mereka datang menanyakan perkembangan pengusutan perkara dugaan korupsi Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru dan Ketua DPRD Nias Selatan, Effendi alias Sheng Hian atas kasus di penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Koordinator aksi Dataoni Tafonao didampingi kordinator lapangan Swandi Loi dan Geseli TAF, kecewa mendengar jawaban dari Staff Penkum Kejatisu, Novrianto SH yang menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan menunggu hasil audit BPKP.

Koordinator aksi mengingatkan Dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana cadangan bantuan penanggulangan Bencana daerah Kecamatan Mazo Kabupaten Nisel senilai Rp 5 Milliar dengan terdakwa Plt Kepala BPBD Nisel Arototona Mendrofa sudah terlebih dahulu di putus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelum ditahan oleh pihak kejaksaan tanpa adanya hasil audit BPKP perwakilan Sumut.

Adapun  Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru dan Ketua DPRD Nias Selatan, Effendi alias Sheng Hian sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan juga dengan dalih menunggu hasil audit BPKP.

Menurutnya, dalam persidangan Arototona Mendrofa pernah disebutkan bahwa Wakil Bupati Nisel, Hukuasa Ndruru jelas-jelas menikmati uang sebesar Rp 400 juta dari bantuan tersebut.

Selain itu juga para pendemo dalam aksi juga melaporkan adanya dugaan pemotongan sumbangan dari Anggota DPRD Sumut, senilai Rp 50 juta yang diserahkan anggota DPRD Sumut Sudirman Halawa yang diterima Hukuasa.

Dalam aksinya, pendemo juga mempertanyakan mengapa Ketua DPRD Nisel, Effendi padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2013 silam terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan rumah dinas, kantor bupati dan jamborai serta pembebasan tanah yang berasal dari APBD 2007-2010, dengan nilai  proyek sebesar Rp 4,4 miliar

"Effendy yang sudah jelas menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumut, tetapi penegak hukum ini tidak menahannya. Ada apa dengan kinerja Kejati Sumut? Yang tidak bersikap tegas dalam membrantas korupsi," ucap Dataoni.


Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item