Jumat, 06 September 2013

Tersangka Asa’aro dan Feriaman Sarumaha Diperiksa 5 Jam di Poldasu

MEDAN, NBC — Seusai mangkir, akhirnya Sekretaris Daerah Nias Selatan Asa’aro Laia dan Asisten I Nias Selatan Feriaman Sarumaha diperiksa penyidik Subdirektorat III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Jumat (6/9/2013) sekitar pukul 10.15.

Keduanya diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Balai Benih dengan perkiraan kerugian Negara Rp 9 miliar.

Seusai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam, Asa’aro enggan berkomentar seputar pemeriksaan dirinya yang dilakukan pihak penyidik. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. “Sama kuasa hukum saya saja, ya,” jawabnya.

14 Pertanyaan

Kuasa Hukum kedua tersangka, Sehati Halawa, mengatakan, kliennya sudah diperiksa sesuai dengan surat panggilan yang mereka terima.

“Jadi sudah dipenuhi Pak Sekda dan Asisten I. Yang dipertanyakan masih pertanyaan awal dan belum memasuki proses perkara,” kata Sehati Halawa.

Menurut Sehati, dalam pemeriksaan ini, kliennya diajukan sebanyak 14 pertanyaan. “Ada 14 pertanyaan. Proses selanjutnya, kita akan proaktif. Sebagai warga Negara yang baik, sudah dijadwalkan oleh penyidik. Berhubung karena dalam hal mengumpul data, pihak penyidik akan menyampaikan lebih lanjut (kapan pemanggilan berikutnya),” tuturnya.

Secara yuridis, kedua kliennya diberikan status tersangka. “Jadi diproses sebagai tersangka. Kita tidak perlu tutup-tutupi. Yang jelas, dalam bentuk apa pun, klien saya yang berdua ini kalau menurut hukum bahwa itu pelanggaran hukum, siap dipertanggungjawabkan. Itu intinya,” kata Sehati.

Namun, kata Sehati, untuk sementara ini terlalu prematur kalau ada sesuatu yang mengalamatkan bahwa sudah begini dan begitu. “Tentu kita akan menghormati proses hukum dan sama-sama kita berikan kesempatan kepada penyidik kita untuk melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

Mangkir Bukan karena Sakit

Mengenai mangkir dari pemanggilan penyidik beberapa waktu lalu, Sehati mengungkapkan, surat pemanggilan dari penyidik terlambat diketahui.

“Terlambat diketahui itu karena pekerjaan dan pada waktu itu diketahui, tidak terkejar lagi. Maklum kan, kalau dari Telukdalam ke Gunungsitoli itu kan makan waktu. Jadi, tidak ada niat untuk mangkir,” jawabnya.
Soal sakit itu, katanya, memang Sekda Nias Selatan baru menjalani operasi dari Penang. “Tapi alasannya bukan sakit. Semata-mata karena komunikasi surat ini. Besok panggilannya, sore ini baru sampai ke Pak Sekda,” tuturnya kembali.

Mengenai peningkatan status sebagai tersangka, Sehati tidak bisa komentari. “Karena itu mungkin teman-teman polisi punya alasan atau punya bukti tersendiri. Sebagai warga negara, wajar saja kita menghargai, kalau memang begitu pendapat dari teman-teman penyidik, ya kita ikuti saja,” timpalnya lagi.

Persoalan pengalihan dari pengadaan lahan fasilitas umum menjadi Balai Benih Induk (BBI), Sehati juga tidak bisa mengomentarinya.

“Dari proses pemeriksaan juga belum menyentuh ke pokok masalah. Apakah itu yang menjadi obyek permasalahan, kita belum tahu. Jadi, sangat tidak etis kalau saya mendahului, mengomentari itu. Karena itu masih ranahnya penyidik,” tandasnya.

Usut Keterlibatan Bupati

Ketua Koordinator Laskar Anti-Korupsi Indonesia (Laki) Kabupaten Nias Selatan Delisama Ndruru, yang mengikuti proses penyidikan ini, sangat menyesalkan sekali kinerja penyidik. Menurut dia, tidak ada keterbukaan kepada publik.

“Sedangkan kuasa hukum kedua tersangka mengakui bahwa kliennya diperiksa dengan status tersangka. Kemudian, kita meminta penyidik agar lebih profesional dalam mengusut keterlibatan yang lain. Karena, Firman Adil Dachi, adik kandung dari Bupati Nias Selatan, dan juga bupati Nias Selatan patut diduga atau terindikasi kuat terlibat dalam kasus ini,” tuturnya dalam temu pers di Polda Sumatera Utara.

Dihubungi secara terpisah, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi menjawab NBC soal dugaan keterlibatannya dalam kasus Balai Benih itu, mengungkapkan, menduga-duga itu hak semua orang.

“Namun, semuanya kita serahkan kepada aparat penegak hukum agar semua ini diproses dan berjalan dengan baik,” ujar Idealisman melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Data (PID) Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyampaikan, dari awal memang penyelidikan kasus ini ditangani Polres Nias Selatan. “Setelah kita lakukan gelar perkara, kasus ini dialihkan ke Polda untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Pada pemeriksaan kedua tersangka wartawan dan masyarakat umum tidak diperkanankan masuk ruang pemeriksaan. [ARA]


Sumber : NBC


Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item