MEDAN, NBC — Seusai mangkir, akhirnya Sekretaris
Daerah Nias Selatan Asa’aro Laia dan Asisten I Nias Selatan Feriaman
Sarumaha diperiksa penyidik Subdirektorat III/Tipikor Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Jumat (6/9/2013)
sekitar pukul 10.15.
Keduanya diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi Balai Benih dengan perkiraan kerugian Negara Rp 9 miliar.
Seusai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam, Asa’aro
enggan berkomentar seputar pemeriksaan dirinya yang dilakukan pihak
penyidik. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. “Sama kuasa
hukum saya saja, ya,” jawabnya.
14 Pertanyaan
Kuasa Hukum kedua tersangka, Sehati Halawa, mengatakan, kliennya
sudah diperiksa sesuai dengan surat panggilan yang mereka terima.
“Jadi sudah dipenuhi Pak Sekda dan Asisten I. Yang dipertanyakan
masih pertanyaan awal dan belum memasuki proses perkara,” kata Sehati
Halawa.
Menurut Sehati, dalam pemeriksaan ini, kliennya diajukan sebanyak 14
pertanyaan. “Ada 14 pertanyaan. Proses selanjutnya, kita akan proaktif.
Sebagai warga Negara yang baik, sudah dijadwalkan oleh penyidik.
Berhubung karena dalam hal mengumpul data, pihak penyidik akan
menyampaikan lebih lanjut (kapan pemanggilan berikutnya),” tuturnya.
Secara yuridis, kedua kliennya diberikan status tersangka. “Jadi
diproses sebagai tersangka. Kita tidak perlu tutup-tutupi. Yang jelas,
dalam bentuk apa pun, klien saya yang berdua ini kalau menurut hukum
bahwa itu pelanggaran hukum, siap dipertanggungjawabkan. Itu intinya,”
kata Sehati.
Namun, kata Sehati, untuk sementara ini terlalu prematur kalau ada
sesuatu yang mengalamatkan bahwa sudah begini dan begitu. “Tentu kita
akan menghormati proses hukum dan sama-sama kita berikan kesempatan
kepada penyidik kita untuk melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang
berlaku,” tandasnya.
Mangkir Bukan karena Sakit
Mengenai mangkir dari pemanggilan penyidik beberapa waktu lalu,
Sehati mengungkapkan, surat pemanggilan dari penyidik terlambat
diketahui.
“Terlambat diketahui itu karena pekerjaan dan pada waktu itu
diketahui, tidak terkejar lagi. Maklum kan, kalau dari Telukdalam ke
Gunungsitoli itu kan makan waktu. Jadi, tidak ada niat untuk mangkir,”
jawabnya.
Soal sakit itu, katanya, memang Sekda Nias Selatan baru menjalani
operasi dari Penang. “Tapi alasannya bukan sakit. Semata-mata karena
komunikasi surat ini. Besok panggilannya, sore ini baru sampai ke Pak
Sekda,” tuturnya kembali.
Mengenai peningkatan status sebagai tersangka, Sehati tidak bisa
komentari. “Karena itu mungkin teman-teman polisi punya alasan atau
punya bukti tersendiri. Sebagai warga negara, wajar saja kita
menghargai, kalau memang begitu pendapat dari teman-teman penyidik, ya
kita ikuti saja,” timpalnya lagi.
Persoalan pengalihan dari pengadaan lahan fasilitas umum menjadi
Balai Benih Induk (BBI), Sehati juga tidak bisa mengomentarinya.
“Dari proses pemeriksaan juga belum menyentuh ke pokok masalah.
Apakah itu yang menjadi obyek permasalahan, kita belum tahu. Jadi,
sangat tidak etis kalau saya mendahului, mengomentari itu. Karena itu
masih ranahnya penyidik,” tandasnya.
Usut Keterlibatan Bupati
Ketua Koordinator Laskar Anti-Korupsi Indonesia (Laki) Kabupaten Nias
Selatan Delisama Ndruru, yang mengikuti proses penyidikan ini, sangat
menyesalkan sekali kinerja penyidik. Menurut dia, tidak ada keterbukaan
kepada publik.
“Sedangkan kuasa hukum kedua tersangka mengakui bahwa kliennya
diperiksa dengan status tersangka. Kemudian, kita meminta penyidik agar
lebih profesional dalam mengusut keterlibatan yang lain. Karena, Firman
Adil Dachi, adik kandung dari Bupati Nias Selatan, dan juga bupati Nias
Selatan patut diduga atau terindikasi kuat terlibat dalam kasus ini,”
tuturnya dalam temu pers di Polda Sumatera Utara.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi
menjawab NBC soal dugaan keterlibatannya dalam kasus Balai Benih itu,
mengungkapkan, menduga-duga itu hak semua orang.
“Namun, semuanya kita serahkan kepada aparat penegak hukum agar semua
ini diproses dan berjalan dengan baik,” ujar Idealisman melalui telepon
selulernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Informasi dan Data (PID)
Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyampaikan, dari awal memang
penyelidikan kasus ini ditangani Polres Nias Selatan. “Setelah kita
lakukan gelar perkara, kasus ini dialihkan ke Polda untuk diproses lebih
lanjut,” ujarnya.
Pada pemeriksaan kedua tersangka wartawan dan masyarakat umum tidak diperkanankan masuk ruang pemeriksaan. [ARA]
Sumber : NBC