Sabtu, 09 November 2013

Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri

Jakarta,   – Penetapan DPT Pemilu 2014 masih menyisakan tugas berat bagi KPU. Ditemukannya data pemilih tanpa NIK dalam jumlah besar merupakan pertanda bahwa DPT Pemilu 2014 belum valid.

Menurut data terakhir pada saat penetapan DPT (5/11/2013), diperkirakan terdapat 10,4 jt pemilih tanpa NIK. Padahal menurut pasal 33 ayat (2) UU No. 8 tahun 2012, terdapat lima syarat minimal yang harus dipenuhi dalam penetapan DPT, termasuk di dalamnya NIK. Itu artinya, KPU telah melanggar UU No. 8 tahun 2012. Rakyat dapat menggugat KPU bersama-sama dengan Mendagri.

Ketua Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus, melalui rilisnya mengatakan, lebih dari 14 jt pemilih yang tercantum di DPT Pemilu 2014 bermasalah, ada pemilih tanpa NIK, pemilih ganda, pemilih tanpa tempat lahir, dan pemilih yang namanya tidak jelas.

“Kami telah menyisir DPT Pemilu 2014 yang baru ditetapkan KPU. Dengan mengambil sampel secara random di 100 kecamatan dari Provinsi Papua, Sumut, Sumsel, Maluku, Kalsel, Sulsel, Jabar, Jateng, Jatim, Banten dan DKI Jakarta, disimpulkan rata-rata Pemilih tanpa NIK lebih dari 8 persen.
Itu artinya, bila pendekatan ini digunakan secara nasional, maka terdapat 14,9 jt pemilih tanpa NIK ”, sebut Hotland Sitorus.

Hotland Sitorus juga merinci, berdasarkan data sampel yang diperoleh, jumlah pemilih tanpa NIK yang terdaftar di DPT terbesar di Provinsi Papua mencapai hingga 80 persen di satu kelurahan. Sedangkan di  Pulau Jawa, jumlah pemilih tanpa NIK terdapat di Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Kecamatan Ciparay, Kelurahan Sarimahi yang mencapai 28,4 persen.

“Kita jangan hanya berbicarakan pemilih tanpa NIK saja, tetapi juga pemilih ganda dan pemilih dengan nama yang tidak jelas. Apabila diakumulasikan, maka jumlahnya cukup signifikan dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. KPU dan Mendagri harus bertanggung jawab”, lanjut Hotland Sitorus.

Mengingat adanya batasan waktu yang ditetapkan di dalam UU No. 8 tahun 2012, maka tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 sebenarnya sudah melanggara aturan. Pasal 38 ayat (3) jelas menyebutkan bahwa DPT ditetapkan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap DPSHP. Itu artinya, DPT seharusnya sudah final dan tidak ada lagi perbaikan.

“Masalah penetapan DPT Pemilu sudah diatur di dalam UU, lantas kenapa KPU mengatakan akan memperbaiki DPT Pemilu 2014 dalam waktu satu bulan? Apakah hal ini tidak melaggar aturan?”, sebut Sekjen FAIT, Janner Simarmata.

“KPU dan Mendagri seharusnya membuka mata terhadap permasalahan ini. Dari awal kan bisa bekerja sama dengan pihak yang berkompeten dan independen. Ini masalah penerapan teknologi IT semata, apakah KPU dan Kemendagri mampu memanfaatkannya atau tidak”, lanjut Janner Simarmata.

“FAIT selalu siap bekerjasama dengan siapa saja dalam hal penggunaan Teknologi IT. Apalagi ini masalah tanggung jawab masa depan bangsa.”, tegas Janner Simarmata.



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item