Jumat, 13 September 2013

Nias Barat 'Terancam' di Didiskualifikasi Status Pemekarannya

Jakarta, - Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias yang sedang diperjuangkan saat ini oleh BPP - PKN yang juga mengalami 'hambatan' dimana hingga saat ini rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara dan juga SK DPRD Sumatera Utara  belum di peroleh. Di lain pihak Kementrian Dalam Negeri  mengeluarkan wacana 4 Daerah Otonomi Baru dibawah standar terancam didiskualifikasikan status pemekarannya, salah satunya ialah Kabupaten Nias Barat.

Berdasarkan laporan hasil evaluasi perkembangan 57 Daerah Otonom Baru tahun 2012 yang dipublikasikan awal Mei tahun ini, empat daerah termasuk kurang layak atau tidak memenuhi syarat sebagai daerah pemekaran baru. Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nduga (Papua), Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Maybrat (Papua).

Nilai keempat daerah itu di bawah standar yakni 68 poin untuk Nias Barat, 65,7 poin untuk Nduga, 64 poin untuk Deiyai, dan 55,7 poin untuk Maybrat. Untuk mencapai status sedang atau cukup, sebuah kabupaten pemekaran harus mendapat nilai 70.

Diskualifikasi terhadap empat daerah itu bisa saja menunggu selesainya revisi Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004. Tapi bisa juga memakai Undang-undang Pemda yang belum direvisi. "Karena sebenarnya kalau soal penggabungan tak harus terkait dengan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) di RUU Pemda," jelas Mendagri.



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item