Senin, 04 November 2013

Susi Marlina Duha: Belum Pernah di Periksa, Bagaimana Jadi Tersangka

Jakarta, - Pemberitaan yang menyebutkan "Kejati Sumut tetapkan 17 tersangka mark up harga tanah RSUD" sebagaimana dikutip dari merdeka.com dimana diantaranya menyebutkan Susi Marlina Duha sebagai pihak tersangka dari swasta, setelah dikonfirmasi merasa 'difitnah' dengan pemberitaan tersebut.

Bahkan Susi Marlina Duha menyebutkan bahwa hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh Kajati Sumut,  disisi lain saya tidak memiliki tanah khususnya diwilayah hilisietano sebagaimana diberitakan. paparnya.

Sebelumnya media merdeka.com menyebutkan 17 tersangka mark up harga tanah RSUD diantaranya Sekretaris Daerah Nisel Asa'aro Laia dan kepala BPN Nisel Aminuddin Siregar, Tongoni Tafonao, wakil ketua panitia pengadaan tanah; Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo Laia, yang merupakan anggota panitia pengadaan tanah. Lalu, Ahlan Wau, PPAT Kecamatan Fanayama; Siado Zai, ketua tim penaksir harga; Sugianto, sekertaris penaksir harga; Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Duha dan Abdril Samosir, yang merupakan anggota tim penaksir harga. yang menjadi ketua panitia pengadaan tanah.

Selain itu terdapat 2 pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati Idealisman Dachi, dan Sushi Marlina Duha.


Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item