Selasa, 12 November 2013

Ranperda Jamkesda Tak Kunjung Disahkan, DPRD Kab. Nias Induk Dituding Lalai

Nias, - Sejak DPRD Kabupaten Nias  menerima usulan Ranperda Jamkesda pada Juni 2013 yang lalu dari pemerintah, hingga saat ini Ranperda Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) tersebut belum disahkan menjadi Perda.

Akhirnya semua program pemerintah terkait kesehatan masyarakat tidak berjalan efektif. DPRD Kab. Nias Induk dituding lalai dan tidak pro terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Poltak Mendrofa selaku Ketua Fraksi Pelopor Berkarya DPRD Kabupaten Nias dan anggota Pansus DPRD di ruang kerjanya kepada beritanias.com, Senin (11/11/2013), mengakui bahwa Ranperda Jamkesda ini memang belum disahkan. Pihaknya mengklaim ini hanya permasalahan tekhnis.

“Pembahasan Ranperda Jamkesda ini memang masih belum kita sahkan menjadi Perda (peraturan daerah) pada sidang paripurna. Semua itu terkendala tekhnis, salah satunya padatnya jadwal DPRD dan perlu pendalaman lebih lanjut terkait Ranperda tersebut agar nantinya lebih efektif terimplementasi di masyarakat.

Kami juga menilai pemerintah sangat terlambat dalam memberikan usulan Ranperda ini yang mana seharusnya sudah diusulkan pada April 2013 yang lalu.

Kita tahu sendiri bahwa proses dari pengesahan Perda ini memakan waktu lama. Secara tekhnisnya harus dibawa dulu dalam pembahasan pansus untuk nanti dijadikan bahan pembahasan pada sidang paripurna pertama. “Setelah itu draf Ranperda tersebut dikirim lagi ke provinsi untuk dieliminasi dan baru bisa disahkan menjadi perda yang mana itu akan kita sahkan pada sidang paripurna kedua. Tentunya itu akan membutuhkan waktu,” ucapnya.

Poltak menambahkan, sudah sangat mubazir apabila Ranperda Jamkesda ini diteruskan. Berhubung pada Januari 2014, Kementrian Sosial dan Kementrian Kesehatan juga akan melaksanakan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara serentak di seluruh Indonesia.

Maka dari itu untuk sementara Ranperda Jamkesda ini kita pending sambil melakukan pendalaman tekhnis, diantaranya turun ke lapangan meminta tanggapan masyarakat. “Namun yang paling penting mencegah adanya unsur-unsur kepentingan politik dan penyalahgunaan anggaran, khususnya pada tahun politik ini,” imbuhnya.

Di tempat berbeda, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Nias, Onlyhu Ndraha yang ditemui beritanias.com, Senin (11/11/2013) malam, mengatakan bahwa DPRD sengaja memperhambat pengesahan Ranperda Jamkesda menjadi perda.

Pihaknya menilai ada konspirasi dari DPRD Kabupaten Nias (Induk) yang memang tidak mendukung program Pemkab Nias, dikarenakan tidak pernah dikasih jatah proyek dan upeti oleh Pemkab Nias.

Onlyhu mendesak DPRD untuk segera mengesahkan perda Jamkesda dikarenakan sangat dibutuhkan sekali demi menjalankan program kesehatan masyarakat, yang mana pemerintah telah menganggarkannya pada APBD 2013 senilai Rp2,5 miliar.

“Namun hingga kini dana tersebut belum bisa difungsikan karena terkendala oleh perda. DPRD Nias  jangan hanya doyan jalan-jalan saja dan lebih sibuk untuk berkampanye. Diharapkan kepada anggota dewan untuk lebih fokus dan tidak lalai memperjuangkan keluh kesah dari masyarakat Kabupaten Nias,” pungkasnya.


Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item